Search
Close this search box.

Peraturan Organisasi ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar [AD] dan Anggaran Rumah Tangga [ART] IMI.

Ikatan Motor Indonesia diakui secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan berafiliasi pada Induk Organisasi Olahraga Nasional (KONI dan KOI) serta Induk Organisasi Otomotif Internasional (FIA/CIK dan FIM), sebagai satu – satunya induk Organisasi Nasional Kendaraan Bermotor di Indonesia yang memiliki kewenangan dalam mengawasi dan memimpin seluruh kegiatan dibidang Olahraga dan Mobilitas.

Peraturan Organisasi IMI 2019