PANEL DISIPLIN
Panel Disiplin dibentuk oleh IMI untuk menyelesaikan sengketa internal organisasi IMI dan/atau pelanggaran terhadap AD/ART IMI, dimana dalam pelaksanaan kewenangan Pimpinan Organisasi dalam menjatuhkan hukuman Tindakan Disiplin dilakukan dalam Rapat Pleno atau melalui pembentukan Panel Disiplin, dengan terlebih dahulu mendengarkan pembelaan dari anggota yang disangkakan melakukan pelanggaran disiplin.
Tugas dan Wewenang Panel Disiplin terdiri dari :
- memeriksa dugaan tindakan pelanggaran disiplin terhadap anggota;
- memutuskan dugaan tindakan pelanggaran disiplin terhadap anggota;
- menetapkan sanksi pelanggaran disiplin terhadap anggota yang terbukti melakukan tindakan yang melanggar disiplin
- menjatuhkan sanksi hukuman kepada anggota yang telah diputuskan bersalah oleh Panel Banding.
Keputusan Panel Disiplin terhadap Anggota ditandatangani oleh Ketua Umum serta bersifat final dan mengikat. Upaya hukum terhadap terhadap keputusan dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).
Ketentuan lebih lanjut tentang Tindakan Disiplin dan Panel Disiplin ditetapkan dalam Peraturan Organisasi IMI.
Tindakan disiplin adalah tindakan yang diberikan dalam bentuk peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepada yang bersangkutan sebagai akibat dari pelanggaran terhadap AD dan ART atau ketentuan – ketentuan organisasi lainnya yang ditetapkan oleh IMI.
Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada :
- Anggota IMI berkenaan dengan keanggotaan IMI (KTA), maupun berkenaan dengan jabatan/kualifikasinya dalam organisasi IMI.
- Lembaga/Badan yang menjadi Anggota IMI berkenaan dengan keanggotaan IMI (TAA/Sertifikasi).
- Klub sebagai lembaga dalam kedudukannya sebagai wadah dari Anggota Biasa IMI (TKT)