Search
Close this search box.

Untuk para petualang kendaraan bermotor keliling dunia atau lintas batas antar negara, Carnet De Passage En Douane (CPD) mutlak dibutuhkan. CPD adalah paspor bagi kendaraan yang akan dipergunakan untuk keliling dunia atau lintas batas antar negara.

Pengurusan CPD bisa dilakukan di masing-masing pengurus daerah IMI sesuai dengan domisili pemohon atau bisa juga di IMI Pusat di Jakarta.

Ini adalah Prosedur Penerbitan Carnet De Passed En Douane:

1. Mengisi form permohonan secara lengkap dan membeli blanko dokumen CPD Carnet.
2. Menunjukkan Paspor, SIM dan KTA (Kartu Tanda Anggota) IMI yang asli dan masih berlaku, serta menyerahkan fotocopy nya.
3. Menunjukkan faktur pembelian motor, BPKB dan STNK kendaraan yang asli dan masih berlaku serta menyerahkan foto copinya.
4. Menunjukkan kendaraan yang akan mempergunakan fasilitas CPD, serta menyerahkan foto kendaraan, foto nomer mesin dan foto nomer rangka, masing-masing ukuran 8X13Cm.
5. Menyerahkan surat persetujuan pemeriksaan fisik dan blanko dokumen CPD Carnet.
6. Membayar uang jaminan penerbitan CPD dan akan dikembalikan ketika kembali ke tanah air sekaligus mengembalikan CPD Carnet Ke IMI.
CPD berlaku di beberapa negara Asia, Afrika, Amerika, Eropa dan Australia. Berikut beberapa negara yang bisa masuk dengan mempergunakan CPD; Malaysia, Singapura, Bangladesh, Sri Langka, Thailand, India, Pakistan, Jepang, Libanon, Oman, Kuwait, Mesir, Qatar, Uni Emirat Arab, Syiria, Canada, Argentina, Chile, Columbia, Costa Rika, Ekuador, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela, Italia, Denmark, Finlandia, Yunani, Italia, Turki, Belgia, Botswana, Kenya, Libya, Malawi, Namibia, Afrika Selatan, Sudan, New Zealand dan Australia.