Search
Close this search box.

ANGGARAN DASAR (AD)

Bahwa untuk, mencapai tujuan Negara Republik Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur, baik materil maupun sprituil, perlu dilaksanakan pembangunan disegala bidang kehidupan Bangsa dan Negara, termasuk bidang olahraga, wisata, kelalulintasan, serta pelayanan dan pengembangan pengembangan lainnya yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Bahwa untuk melaksanakan pembangunan tersebut, para penggemar pada bidang yang bertalian dengan kendaraan bermotor, sebagai unsur pembangunan perlu meningkatkan partisipasi dan peranannya.

Agar partisipasi dan peranan para penggemar bidang-bidang yang berkaitan dengan kendaraan bermotor tersebut dapat berjalan lebih aktif, berdaya guna serta terarah, maka merupakan suatu keharusan bagi penggemar kendaraan bermotor untuk bersatu dalam suatu wadah organisasi yaitu IKATAN MOTOR INDONESIA yang mampu mengorganisasikan dirinya, sehingga dalam pembangunan sekarang ini maupun yang akan datang mampu menjalankan peranan, fungsi,tugas kewajibannya dan tanggung jawabnya yang optimal untuk turut memajukan bidang kendaraan bermotor disamping sebagai wadah untuk membantu Pemerintah dalam menciptakan keselamatan dan kelancaran lalulintas di jalan raya serta promosi potensi pariwisata Indonesia dan juga aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh komitmen terhadap prinsip kebersamaan, kekeluargaan, dan persaudaraan, serta dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab seperti tersebut diatas dengan berlandaskan kepada 4 Pilar Kebangsaan : Pancasila ; Undang – Undang Dasar 1945 ; NKRI ; Bhineka Tunggal Ika, maka untuk mewujudkan maksud tersebut perlu disusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Motor Indonesia.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, serta kebutuhan dan perkembangan IMI.

ART merupakan peraturan dasar yang kedudukannya berada dibawah AD IMI dan karenanya ketentuan-ketentuan dalam ART tidak boleh bertentangan dengan AD IMI. ART merupakan penjabaran lebih lanjut dan merupakan tafsir yang autentik terhadap ketentuan-ketentuan dalam AD.

ART mengikat dan karenanya wajib dipedomani dalam merumuskan dan melaksanakan seluruh Peraturan Organisasi, Program, Kegiatan dan Operasional IMI.