Setiap akhir tahun kerja Pengurus IMI Pusat dan Pengurus IMI Provinsi wajib menyusun Laporan Keuangan serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi.
Hal tersebut pada Ayat (1) dilaporkan oleh :
Pengurus IMI Kabupaten/Kota dan/atau IMI Wilayah Administrasi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Pengurus IMI Provinsi;
Pengurus IMI Provinsi kepada Pengurus IMI Pusat;
Pengurus IMI Provinsi dalam Rapat Kerja Provinsi;
Pengurus IMI Pusat dalam Rapat Kerja Nasional;
Selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun kerja, Laporan Keuangan IMI Pusat diaudit oleh auditor eksternal yang ditetapkan IMI Pusat.
Badan Pengurus dan Badan Pengawas dapat meminta Laporan Keuangan IMI Pusat yang telah diaudit oleh auditor eksternal.
Tata Cara dan Prosedur Anggaran serta Laporan Keuangan diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi IMI