Berikut ini tugas dan kewajiban Sekretaris Jenderal:
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Sekretariat Jenderal/Sekretariat IMI Pusat
- Mengkoordinasikan penyusunan atau kompilasi Laporan Kerja IMI serta perencanaan Program Kerja dan Anggaran;
- Melaksanakan tugas–tugas Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan;
- Melaksanakan fungsi koordinasi organisasi bersama Wakil Ketua Umum Organisasi serta membina hubungan kerjasama dengan organisasi diluar IMI Pusat melalui koordinasi dengan Wakil Ketua Umum sesuai bidangnya;
- Bersama Ketua Umum bertanggung jawab dan melaksanakan hubungan secara langsung dengan FIA dan FIM
- Bersama Bendahara Umum Bertanggung Jawab dan Mengkoordinasikan CEO dan Wakil CEO manajemen Kesekretaritan IMI Pusat, serta mendukung seluruh kebutuhan fasilitas dan perlengkapan untuk operasional setiap Bidang.
- Menjadi narasumber pada setiap Munas, Rakernas, Rakornis.
- Membentuk satuan kerja untuk keperluan urusan-urusan umum dan sekretariat, marketing, komunikasi dan informasi;
- Membentuk sistem komunikasi dengan menggunakan platform media elektronik dan media sosial yang secara khusus diatur dalam Peraturan Organisasi;
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.