Search
Close this search box.

Berikut ini tugas dan kewajiban Sekretaris Jenderal:

  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Sekretariat Jenderal/Sekretariat IMI Pusat
  • Mengkoordinasikan penyusunan atau kompilasi Laporan Kerja IMI serta perencanaan Program Kerja dan Anggaran;
  • Melaksanakan tugas–tugas Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan;
  • Melaksanakan fungsi koordinasi organisasi bersama Wakil Ketua Umum Organisasi serta membina hubungan kerjasama dengan organisasi diluar IMI Pusat melalui koordinasi dengan Wakil Ketua Umum sesuai bidangnya;
  • Bersama Ketua Umum bertanggung jawab dan melaksanakan hubungan secara langsung dengan FIA dan FIM
  • Bersama Bendahara Umum Bertanggung Jawab dan Mengkoordinasikan CEO dan Wakil CEO manajemen Kesekretaritan IMI Pusat, serta mendukung seluruh kebutuhan fasilitas dan perlengkapan untuk operasional setiap Bidang.
  • Menjadi narasumber pada setiap Munas, Rakernas, Rakornis.
  • Membentuk satuan kerja untuk keperluan urusan-urusan umum dan sekretariat, marketing, komunikasi dan informasi;
  • Membentuk sistem komunikasi dengan menggunakan platform media elektronik dan media sosial yang secara khusus diatur dalam Peraturan Organisasi;
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.