SANKSI & PENGARAHAN PADA KEJUARAAN NASIONAL BALAP MOBIL KELAS ITCR 2024 PUTARAN 1
Sesuai hasil pengamatan dan evaluasi pada pelaksanaan Kejurnas Balap Mobil – Kelas ITCR 2024 putaran 1 yang berlangsung di Sirkuit Sentul International pada tgl. 1 – 3 Maret 2024, dimana telah terjadi insiden antara pembalap Amato Rudolph – Toyota Gazoo Racing Indonesia (Pelanggaran Peraturan Balap Mobil IMI 2024 – Pasal 9.7 dan PNOKB IMI 2024 – Pasal 12, serta PO IMI 2019 hal Pedoman Penggunaan Media Massa & Media Sosial) dan pembalap Andri Abierizky – Honda Racing Indonesia (Pelanggaran Peraturan Balap Mobil IMI 2024 – Pasal 17.19 dan PNOKB IMI 2024 – Pasal 12), maka Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat memberikan sanksi berupa Teguran Pertama kepada kedua pembalap agar menjadi perhatian serius untuk kemudian hari.
Adapun untuk Pimpinan Perlombaan (COC) dan para Pengawas Perlombaan (Stewards) yang bertugas pada pelaksanaan Kejurnas Balap Mobil – Kelas ITCR 2024 putaran 1 tersebut, diberikan pengarahan dan pencerahan atas Tugas dan Kewajiban serta Tanggung Jawab sesuai fungsi mereka oleh Wakil Ketua Umum Olahraga Mobil IMI Pusat, guna menghindari timbulnya kembali permasalahan pada saat perlombaan-perlombaan berikutnya.