official website of

KEUANGAN DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN

  • Setiap akhir tahun kerja Pengurus IMI Pusat dan Pengurus IMI Provinsi wajib menyusun Laporan Keuangan serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi.
  • Hal tersebut pada Ayat (1) dilaporkan oleh :
  1. Pengurus IMI Kabupaten/Kota dan/atau IMI Wilayah Administrasi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Pengurus IMI Provinsi;
  2. Pengurus IMI Provinsi kepada Pengurus IMI Pusat;
  3. Pengurus IMI Provinsi dalam Rapat Kerja Provinsi;
  4. Pengurus IMI Pusat dalam Rapat Kerja Nasional;
  • Selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun kerja, Laporan Keuangan IMI Pusat diaudit oleh auditor eksternal yang ditetapkan IMI Pusat.
  • Badan Pengurus dan Badan Pengawas dapat meminta Laporan Keuangan IMI Pusat yang telah diaudit oleh auditor eksternal.
  • Tata Cara dan Prosedur Anggaran serta Laporan Keuangan diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi IMI